Cybercrime yaitu
merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Karena zaman sekarang
semakin maju dan canggih , untuk perbuatan cybercrime sendiri semakin
merajalela. Disini akan dibahas beberapa contoh kasus cybercrime yang ada di Indonesia.
Yaitu sebagai berikut :
1. Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
2. Probing dan port scanning .
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal
ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja)
ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap
sebagai kejahatan?
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
3. Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika
ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah
diperbolehkan membuat virus komputer?
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed
DoS (DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
5. Kejahatan yang berhubungan dengan nama
domain
Nama
domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek
dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga
yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering
digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain
saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain
plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti
kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
6. IDCERT ( Indonesia Computer Emergency
Response Team)
Salah
satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat
sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar
negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988)
yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga
dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi
perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
7. Membajak situs web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi
lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan
satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
sumber :
1.
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
2.http://hitamputih666.wordpress.com/2009/04/14/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi- informasi/
4. http://lastmanifa.blogspot.com/2012/11/artikel-cybercrime_10.html