Di Indonesia semua yang kita lakukan atau yang ada
dalam peraturan itu pasti ada dampak positif maupun negatif-nya. Disini akan
dibahas dampak positif dan negative dari Undang-Undang dan Transaksi
Elektronik. Secara pribadi, Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memang ada positif dan negatifnya.
Contoh dampak positif yang mungkin akan
muncul di masa datang adalah
sebagai berikut :
1. Semua kegiatan pengajuan harga, kontak
kerja sama, penagihan berbasis elektronik akan dilindungi hukum. Semua kiriman
email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila
suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk itu kita yang kerjanya di ranah maya, tentu
ini memiliki nilai positif.
2. Jika kita melakukan transaksi perbankan
(misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan
tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola
transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut.
Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadimerchant egold,
PayPal, dsb.
3. Bila ada perusahaan yang mendaftarkan
nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan
tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada
yang membuat nama domainpitrajelek.com atau pitrabusuk.com,
berhati-hatilah.
4.Semua yang tertulis dalam sebuah blog
menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang
merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu
bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
5 5. Bila ada yang melakukan transaksi kartu
kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas
bisa dituntut melalui hukum.
6. Hati-hati yang suka nge-hack situs
untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan
menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa
sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang
harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjualdatabase tersebut
ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual databasepengguna
telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
7. Situs-situs phising secara
hukum dilarang.
8. Untuk pemilik blog atau forum bisa
dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian,
kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain, dan itu dilindungi
hukum.
Sedangkan
contoh dari
dampak negatif yang
mungkin timbul adalah sebagai berikut :
1. Sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan
bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar
bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi
AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang?
Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada
pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang
masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap
melanggar kesusilaan?
2. Kekhawatiran
para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para
blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan
produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs
yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan,
bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?
3. Seperti
biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada
pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk
melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena
seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya
menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di
bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.
Oleh karena itu,
berhati-hatilah dalam mengerjakan sesuatu karena dimana pun kita dan apa saja
yang kita lakukan itu akan ada dampaknya baik dampak yang posiif maupun yang
negatif. Kalau dilihat dari dampak-dampak di atas semua sudah ada peraturan dan
undang-undangnya jadi kita tidak boleh sembarangan dalam melakukan sesuatu
kalau tidak kita akan menerima sanksi yang sudah ditetapkan.
Referensi : http://iwanrakelta.wordpress.com/iptek/positif-negatif-uu-ite/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar