Rabu, 10 April 2013

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PADA UU ITE


Di Indonesia semua yang kita lakukan atau yang ada dalam peraturan itu pasti ada dampak positif maupun negatif-nya. Disini akan dibahas dampak positif dan negative dari Undang-Undang dan Transaksi Elektronik. Secara pribadi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memang ada positif dan negatifnya.
Contoh dampak positif yang mungkin akan muncul di masa datang adalah sebagai berikut :
     1. Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik akan dilindungi  hukum. Semua kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk itu kita yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
     2. Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadimerchant egold, PayPal, dsb.
     3. Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domainpitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
     4.Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
5    5. Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
    6. Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjualdatabase tersebut ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual databasepengguna telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
      7. Situs-situs phising secara hukum dilarang.
     8. Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain, dan itu dilindungi hukum. emoticon
Sedangkan contoh dari dampak negatif yang mungkin timbul adalah sebagai berikut :
     1.  Sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
      2. Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?
      3. Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.

Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam mengerjakan sesuatu karena dimana pun kita dan apa saja yang kita lakukan itu akan ada dampaknya baik dampak yang posiif maupun yang negatif. Kalau dilihat dari dampak-dampak di atas semua sudah ada peraturan dan undang-undangnya jadi kita tidak boleh sembarangan dalam melakukan sesuatu kalau tidak kita akan menerima sanksi yang sudah ditetapkan.


Referensi : http://iwanrakelta.wordpress.com/iptek/positif-negatif-uu-ite/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar