Minggu, 09 Januari 2011

“ KEKUASAAN dan POLITIK “

Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), yaitu kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi. Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari UU tetapi harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional.Secara prinsip, politik merupakan upaya untuk ikut berperan serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat. Karena menyangkut kepentingan rakyat banyak dan kepemimpinan atas masyarakat luas, maka politik amat sangat dekat dengan kekuasaan. Inilah mungkin yang membuat banyak orang memutuskan terjun ke kancah politik. Karena dengan terjun ke politik, orang akan semakin dekat dengan kekuasaan. Bisa jadi inilah yang dipahami oleh kebanyakan orang. Jadi kekuasaan politik sangatlah diperlukan di lingkungan masyarakat terlebih oleh pemerintah agar semua berjalan sesuai dengan tujuan mereka masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar